Mau Dapat Uang Silahkan Daftar

News Update :
Home » , » [Makalah] QURBAN DALAM PANDANGAN ISLAM

[Makalah] QURBAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Penulis : Unknown on Sunday, January 13, 2013 | 11:16 PM


KURBAN (QURBAN)

1. Pengertian Kurban
Kata kurban berasal dari bahasa arab qoruba-yaqrobu-qurban-waqurbaaban yang berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Kata kurban telah dijadikan istilah dalam syariah islam bentuk pengertian penyembelihan hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu dilakukan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt.
Syariat kurban didasarkan atas perintah Allah swt. Yang tercantum dalam Surah al-Kausar Ayat 1-3 dan al-Hajj Ayat 34.
2. Hukum Kurban
Bagi umat islam, hukum kurban adalah sunah muakad. Oleh karena itu, orang islam yang telah mampu menyembelih kurban, tetapi tidak mau melaksanakannya, ia tercela dalam pandangan agama.
3. Sejarah Singkat Perintah Berkurban
Bagaimana sebenarnya sejarah kurban itu? Peristiwa itu bermula kketika Allah swt. menyuruh Nabi Ibrahim a.s. lewat mimpi pada malam kedelapan bulan Zulhijah untuk menyembelih ismail, putra yang sangat dicintai. Sebagai seorang yang taat pada perintah Allah swt., Nabi Ibrahim a.s. menyampaikan hal itu kepada putranya. Sungguh luar biasa jawaban Nabi Ismail a.s., ternyata beliau tidak keberatan.
Pada hari kesepuluh bulan Zulhijah, tepat waktu duha, Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah swt., yakni melaksanakan mimpinya. Hari kesepuluh tersebut dikenal dengan sebutan hari Nahar. Artinya, hari menyembelih.
Ketika Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah swt., Allah swt. mengganti Ismail dengan seekor kambing sembelihan. Berdasarkan peristiwa itu, Nabi Ibrrahima.s. menyembelih kurban setiap tanggal 10 Zulhijah. Syariat ini terus berlaku hingga sekarang ( umat Muhammad ).
4. Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu pelaksanaan berkurban adalah tanggal 10 Zulhijah (Hari Raya Iduladha) atau pada Hari-Hari Tasyrik berikutnya, yaitu tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
“Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
5. Syarat Binatang untuk Berkurban
Jenis binatang yang sah untuk kurban adalah jenis binatang ternak yang dipelihara/diternakkan untuk dimakan dagingnya. Binatang ternak tersebut meliputi empat macam, yaitu kambing/domba, sapi, kerbau, dan unta.
Binatang ternak yang dipergunakan untuk melaksanakkannya syariat kurban itu harus memenuhi dua syarat, yaitu cukup umur dan tidak cacat.
a.       Ketentuan Umur Binatang Kurban
Binatang kurban itu dapat dikatakan cukup umur apabila telah mmencapai umur yang ditentukan syarak.
1) Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah berganti gigi (musinnah).
2) Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
3) Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
4) Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
b.      Cacat Binatang kurban
cacat binatang yang menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban ada empat macam, yaitu sakit mata (buta), sakit-sakitan (tidak sehat), pincang kakinya, terlalu kurus, dan tua sekali sehingga seakan tak bersumsum.
Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”
Ketentuan Qurban Sapi  dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”
6. Tata Cara Penyembelihan Binatang
a. Cara Menyembelih Binatang
a. Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampungan darah
b. Menyiapkan peralatan yang akan digunakan terlebidahulu.
c. Binatang yang akan di sembelih dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri di bawah.
d. Leher yang akan di sembelih di letakkan di atas lubang penampungan darah yang sudah di siapkan.
e. Kaki hewan yang akan di sembelih dipegang kuat atau di ikat.
f. Mengucapkan basmalah

sumber  : http://vebrianz.wordpress.com/2011/12/09/makalah-kurban/

solehan hans
Share this article :

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Jendela Dunia . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger